MUI Jatim Dorong Larangan Sound Horeg Usai 3 Warga Meninggal di Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jatim mengeluarkan keputusan gubernur yang melarang sound horeg menyusul kematian tiga warga akibat insiden tersebut sepanjang Agustus 2026.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menyatakan bahwa sound horeg sudah tidak bisa ditolerir pasca meninggalnya tiga warga dan lemahnya pengawasan aparat kepolisian terhadap kegiatan ini.

"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," ujar KH Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai surat edaran yang ada sebelumnya kurang kuat secara legal, sehingga diperlukan surat keputusan gubernur atau bupati/wali kota agar tidak terjadi korban lagi.

KH Ma'ruf juga mengungkapkan beberapa daerah masih membolehkan sound horeg karena keterkaitan politik, sehingga pengawasan dari aparat juga perlu diperketat.

Sepanjang Agustus 2026, terdapat tiga korban jiwa akibat insiden sound horeg di beberapa daerah di Jatim. Salah satunya adalah Slamet Timbang (57) yang tertimpa kanopi dan tembok ambruk akibat getaran sound horeg saat sedang mengantar istrinya ke apotek di Jember.

"Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat, ada suara keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat," kata Ulum, warga setempat.

Selain itu, SN (29), kru sound horeg asal Jember, meninggal setelah kepalanya terbentur gapura desa saat truk yang ditumpanginya melintas di bawah gapura itu.

Korban ketiga adalah Bonari (44) yang meninggal saat mengikuti parade sound horeg di Banyuwangi. Diduga korban mengalami serangan jantung setelah mengonsumsi minuman keras sebelum karnaval.

Merespons hal ini, KH Ma'ruf menegaskan bahwa fatwa MUI sebelumnya hanya merespons kerusakan fisik, sementara kini sudah terjadi korban jiwa yang harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

"Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ujar KH Ma'ruf.

Pemprov Jatim juga telah memperketat aturan terkait sound horeg melalui Surat Edaran Bersama yang membatasi desibel suara dan melarang kendaraan sound melintas di area fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto, menyatakan petugas siap memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan, hingga penindakan pidana jika ditemukan pelanggaran.

Pengamat sosial Bambang Rukminto menilai fenomena sound horeg tidak hanya soal kebisingan, melainkan juga sebagai bentuk konsumsi sosial dan identitas kelompok yang mencerminkan kebutuhan pengakuan dan eksistensi di masyarakat.

"Sound horeg adalah ekspresi budaya dan kebanggaan bagi satu kelompok, tetapi bisa dipersepsikan sebagai gangguan bagi kelompok lain," ujar Bambang.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh aparat yang menunjukkan tantangan negara dalam mengelola kepentingan masyarakat mayoritas dan minoritas.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed