Muktamar NU Bahas Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026) membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum baru Pengurus Besar NU (PBNU).
Sidang Komisi Organisasi Muktamar menghadirkan perbedaan pandangan para muktamirin terkait metode pemilihan Ketua Umum PBNU, dengan voting akan digelar malam ini pukul 19.00 WIB setelah salat Magrib dan makan malam.
KH M Asrorun Niam, Katib Syuriah PBNU dan pimpinan sidang Komisi Organisasi, menjelaskan opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang telah berjalan, yaitu musyawarah mufakat dengan opsi voting bila mufakat tidak tercapai.
"Ada dua opsi, opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote," ujar Niam usai persidangan.
Opsi kedua, menurut Niam, adalah pemilihan Ketua Umum melalui musyawarah sembilan kiai sepuh dari majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
"Yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," tambahnya.
Niam merinci, dalam mekanisme pertama, peserta muktamar memilih secara langsung melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan diserahkan ke Ahwa.
Namun, calon Ketua Umum yang diajukan ke Ahwa merupakan hasil penjaringan awal oleh peserta muktamar yang memilih maksimal lima calon memenuhi syarat.
"Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," jelasnya.
Dari hasil voting itu diambil lima nama teratas yang kemudian diserahkan ke Ahwa untuk dipilih setelah calon menyampaikan kesediaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," kata Niam.
Niam membantah sidang berlangsung alot. Ia menyebut diskusi mekanisme berjalan singkat dan kekeluargaan. Forum sepakat menggelar voting antara opsi mempertahankan mekanisme lama atau menggunakan mekanisme Ahwa.
Ia memastikan voting malam ini hanya membahas sistem pemilihan, bukan nama calon Ketua Umum PBNU.
"Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," jelas Niam.
Perbedaan mendasar antara voting sistem terbuka dan voting calon tertutup juga dijelaskan.
"Kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," ujar Niam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow