Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sembilan Anggota AHWA di Jombang
Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan sembilan ulama sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Ahad (30/8/2026). Sembilan ulama tersebut bertugas melakukan musyawarah untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031. Sembilan nama yang terpilih dalam jajaran anggota AHWA tersebut mencakup KH Nurul Huda Djazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya, AGH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, dan Dr KH Abun Bunyamin, MA.
Lima dari sembilan tokoh ulama yang terpilih tersebut berasal dari sejumlah pondok pesantren di wilayah Jawa Timur. Proses penetapan sembilan jajaran AHWA berlangsung setelah rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara selesai dilakukan. Sebanyak 34 nama ulama awalnya diusulkan oleh para peserta muktamar untuk menjadi calon anggota AHWA, sebelum akhirnya disaring menjadi sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak.
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada muktamar kali ini mengalami perubahan dibanding penyelenggaraan sebelumnya. Perubahan skema pemilihan disepakati dalam Sidang Pleno III melalui pemungutan suara di Komisi Organisasi yang diikuti para peserta muktamar.
"Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," kata Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU. Perubahan tata cara pemilihan pucuk pimpinan organisasi tersebut mendapat dukungan mayoritas utusan. Sebanyak 401 suara peserta muktamar menyetujui skema pemilihan melalui AHWA untuk menggantikan sistem pemungutan suara langsung satu orang satu suara.
"Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," ungkap Niam. Dalam mekanisme teknis yang ditetapkan, peserta muktamar akan menjaring maksimal lima nama calon ketua umum melalui pemungutan suara. Lima nama peraih suara terbanyak yang telah menyatakan kesediaan serta mengantongi izin tertulis dari Rais Aam terpilih selanjutnya diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk diputuskan melalui musyawarah mufakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow