Nalar Institute Ingatkan Esensi Kedaulatan Rakyat pada HUT Ke 81 RI
Pendiri dan Penasihat Nalar Institute merilis refleksi kritis mengenai esensi kemerdekaan dan makna kekuasaan dalam tatanan Republik Indonesia pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Penilaian tersebut menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan rakyat agar kekuasaan negara tetap dipahami sebagai mandat konstitusional, bukan hak kepemilikan oleh pemegang kekuasaan.
Refleksi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan sebuah bangsa tidak otomatis menjamin setiap warga negara di dalamnya merasakan kebebasan secara substansial. Meskipun indikator pembangunan seperti penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan perbaikan, angka-angka statistik dinilai masih memiliki keterbatasan dalam menggambarkan pengalaman hidup masyarakat secara utuh.
Gagasan pembangunan seyogianya diukur dari sejauh mana masyarakat memiliki kemampuan nyata untuk memilih dan menjalani kehidupan yang bernilai, termasuk akses pendidikan yang baik, pekerjaan layak, serta perlindungan hukum. Keterbatasan ekonomi atau kemiskinan dipandang sebagai kondisi kekurangan pilihan hidup yang nyata bagi warga.
Landasan hukum Indonesia melalui Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 Ayat (2) secara tegas menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum. Pemilihan umum hanya memberikan legitimasi berkala untuk mengelola pemerintahan, tanpa mengalihkan kepemilikan negara dari rakyat kepada penguasa.
Penguasa yang memegang jabatan publik seperti presiden, menteri, maupun anggota parlemen diingatkan untuk menempatkan kekuasaan sebagai amanah berbatas waktu. Tata kelola negara diibaratkan sebagai rumah bersama yang dibangun oleh kontribusi dan pengorbanan seluruh rakyat lintas generasi, sehingga partisipasi publik dan kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman dalam sistem demokrasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow