NBA Jatuhkan Denda Rp 490 Miliar Kepada LA Clippers
Sanksi berat dijatuhkan oleh National Basketball Association (NBA) kepada klub Los Angeles Clippers berupa denda sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 490 miliar dan pencabutan lima hak draf draf putaran pertama pada Rabu (2/9/2026), sebagaimana dilansir dari Bola.
Hukuman finansial dan administratif tersebut resmi diberikan setelah tim investigasi liga menemukan pelanggaran aturan penghindaran batas gaji (salary cap circumvention rules) yang diatur dalam Perjanjian Perundingan Bersama (CBA) antara pihak liga dan Asosiasi Pemain Bola Basket Nasional (NBPA) terkait proses perekrutan Kawhi Leonard.
"NBA mengumumkan hari ini bahwa LA Clippers dan Kawhi Leonard telah dihukum karena melanggar aturan penghindaran batas gaji yang tercantum dalam Perjanjian Perundingan Bersama (CBA) liga dengan Asosiasi Pemain Bola Basket Nasional (NBPA)," kata pihak NBA dalam pernyataan resminya.
Besaran denda finansial ini tercatat sebagai salah satu sanksi administratif paling tinggi sepanjang sejarah kompetisi basket NBA. Penalti hak draf yang dikenakan meliputi hilangnya satu pilihan putaran pertama Clippers untuk draf pemain periode tahun 2029 sampai 2033 secara beruntun.
Pemilik Los Angeles Clippers, Steve Ballmer, turut menerima hukuman individu berupa larangan terlibat dalam seluruh aktivitas liga dan operasional tim selama satu tahun. Ballmer terbukti secara sadar membantu penyediaan peluang pendapatan di luar lapangan serta menyetujui kesepakatan bisnis sebagai prasyarat sponsorship antara perusahaan Aspiration dengan Leonard.
Sanksi skorsing satu tahun tanpa bayaran juga dijatuhkan kepada Presiden Operasional Bisnis Gillian Zucker, sementara Presiden Operasional Bola Basket Lawrence Frank disanksi skorsing selama enam bulan. Kawhi Leonard secara pribadi diwajibkan membayar denda sebesar 700.000 dolar AS akibat keterlibatannya dalam skema tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow