OJK Cabut Izin Usaha 11 BPR Sepanjang Tahun 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sejak Januari hingga 19 Agustus 2026. Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin operasional BPR Citra Bersada Abadi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Langkah tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham BPR bersangkutan gagal melakukan penyehatan terhadap krisis permodalan serta kinerja keuangan internal bank.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8/2026).
Sebelum keputusan penutupan diterbitkan, pengawasan intensif telah diberlakukan terhadap bank tersebut akibat penurunan indikator keuangan utama. OJK mencatat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di posisi minus 2,98 persen, sementara rata-rata rasio kas tiga bulan hanya menyentuh 3,59 persen atau di bawah standar minimum 5 persen.
"Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen," jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/8/2026).
Karena upaya perbaikan modal tidak terpenuhi, OJK menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026 untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Pascapencabutan izin, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
LPS menanggung dana simpanan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pembayaran klaim penjaminan dilakukan bagi simpanan yang tercatat pada pembukuan bank, memiliki tingkat bunga sesuai ketentuan, serta nasabah tidak terbukti menyebabkan bank gagal.
| No | Nama Bank | Lokasi | Tanggal Pencabutan Izin |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Suliki Gunung Mas | Sumatra Barat | 7 Januari 2026 |
| 2 | PT BPR Prima Master Bank | Surabaya, Jawa Timur | 27 Januari 2026 |
| 3 | Perumda BPR Bank Cirebon | Cirebon, Jawa Barat | 9 Februari 2026 |
| 4 | PT BPR Kamadana | Bangli, Bali | 18 Februari 2026 |
| 5 | PT BPR Koperindo Jaya | Jakarta Pusat, DKI Jakarta | 9 Maret 2026 |
| 6 | PT BPR Pembangunan Nagari | Agam, Sumatra Barat | 31 Maret 2026 |
| 7 | PT BPR Sungai Rumbai | Sumatra Barat | 7 April 2026 |
| 8 | PT BPR Ceper Permata Artha | Klaten, Jawa Tengah | 25 Juni 2026 |
| 9 | PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa | Batu, Jawa Timur | 3 Juli 2026 |
| 10 | PT BPR Mataram Mitra Manunggal | Yogyakarta, DIY | 7 Juli 2026 |
| 11 | PT BPR Syariah Hasanah Mandiri | Depok, Jawa Barat | 16 Juli 2026 |
| 12 | PT BPR Citra Bersada Abadi | Bekasi, Jawa Barat | 19 Agustus 2026 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow