OJK Minta MSCI Hentikan Pembekuan Saham Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencabut kebijakan pembekuan atau freeze terhadap saham Indonesia saat momentum rebalancing pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Harapan tersebut disampaikan seiring dengan langkah reformasi dan perbaikan yang telah diterapkan di pasar modal dalam negeri. Kebijakan serupa juga diharapkan dapat diterapkan oleh penyedia indeks global lainnya seperti Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai penyedia indeks perlu mempertimbangkan kelayakan pasar modal tanah air secara adil.

"Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

OJK juga berharap MSCI dapat mempertahankan deretan saham terbaik asal Indonesia sebagai konstituen indeks. Namun, MSCI telah mengumumkan hasil Index Review Agustus 2026 pada 12 Agustus 2026 yang mempertahankan status pembekuan pada MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI).

Keputusan tersebut memicu tidak adanya penambahan emiten baru dari Indonesia ke dalam indeks provider global itu. MSCI mengonfirmasi tetap membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) serta Number of Shares (NOS) untuk saham Indonesia sejak pengumuman resmi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Lembaga tersebut turut menegaskan bahwa tidak ada emiten anyar yang dimasukkan ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) pada periode ini.

"Tidak melakukan penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes," tulis MSCI.

Aturan tersebut menutup peluang penambahan konstituen maupun kenaikan kelas antarsegmen indeks, sehingga saham berkapitalisasi kecil belum bisa naik ke indeks MSCI Global Standard. Perubahan hasil evaluasi MSCI mulai berlaku efektif pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026.

Meskipun demikian, MSCI tetap menghapus saham yang teridentifikasi berada dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC) oleh otoritas bursa RI. Perkembangan evaluasi perlakuan terhadap pasar modal Indonesia rencananya disampaikan kembali pada MSCI Index Review November 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed