OJK Perkuat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura Terdaftar

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perusahaan modal ventura yang telah mengantongi izin resmi dalam domain pengawasan langsung sebagai instrumen utama guna mengatasi berbagai tantangan industri modal ventura, Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Prosedur pengawasan sektor ini sudah dijalankan mulai dari tahap awal berupa uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) terhadap calon pihak utama. Lembaga regulator memeriksa dokumen kelengkapan, melangsungkan wawancara, serta menelusuri rekam jejak untuk memastikan tingkat integritas maupun kompetensi pengurus dan pemegang saham pengendali.

Langkah pemeriksaan berkala tersebut dibarengi penyiapan perangkat regulasi serta mekanisme mitigasi demi mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan. Penerapan sanksi administratif turut dicatat OJK sebagai bagian penegakan aturan yang berlanjut sepanjang perusahaan menjalankan aktivitas usahanya.

"Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan," kata Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly.

Meskipun payung hukum dan langkah pencegahan telah dirancang sedemikian rupa, OJK mengakui potensi pencederaan aturan oleh oknum di tengah jalan masih menjadi persoalan tersendiri.

"Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua," tambah Aulia Fadly.

Di sisi lain, kelemahan posisi tawar perusahaan pasangan usaha (PPU) saat berhadapan dengan pemilik modal besar mendorong seruan agar OJK juga meningkatkan proteksi bagi PPU. Penguatan pendampingan dinilai krusial guna menjamin jaminan perlindungan memadai bagi entitas penerima investasi.

"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," kata Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko.

Kerangka pengawasan PVML sendiri mencakup pemantauan langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan rutin, penanganan hasil temuan, hingga penetapan status intensif dan khusus yang diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed