Pakar Unpas Kritik Penggunaan Data Desil DTSEN di Bandung

Smallest Font
Largest Font

Polemik pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan reaksi di Bandung, terutama soal warga yang dikategorikan di desil 9-10 disebut masyarakat mapan. Pakar ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai data ini menimbulkan ketidakpastian nyata di lapangan.

Menurut Acuviarta, pengelompokan ini berimplikasi pada hak warga menerima bantuan pemerintah yang otomatis dicabut bagi desil 9-10. Namun, banyak kondisi masyarakat yang tidak sesuai dengan kategori tersebut, sehingga pengelompokan itu dinilai tidak bisa diterapkan secara sepihak.

"Enggak bisa diterapkan saya kira sepanjang masih menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada validasi daripada masyarakat. Jadi saya kira enggak bisa diterapkan secara sepihak, itu pemaksaan namanya," ujar Acuviarta kepada detikJabar.

Ia menambahkan bahwa data DTSEN sering digunakan pemerintah untuk menjustifikasi bahwa bantuan sosial selama ini tidak tepat sasaran, dengan anggapan data tersebut lebih akurat.

"Ini kan nantinya lebih menjustifikasi kepentingan pemerintah bahwa narasi selama ini bantuan sosial pemerintah itu tidak tepat sasaran. Sehingga kemudian melalui DTSEN, dianggap kan itu bisa jauh lebih akurat," ujar Acuviarta.

"Jangan terkesan bahwa DTSEN ini narasi yang dibangun supaya bantuan pemerintah tepat sasaran, semoga masyarakat yang mampu pun tidak menikmati gitu ya. Narasinya jangan sampai seperti itu," tegasnya.

Acuviarta juga mendorong pemerintah membuka layanan pengaduan tanpa birokrasi yang rumit, agar masyarakat bisa menyampaikan keberatan atas penetapan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Biar enggak sepihak, karena ada perbedaan yang bisa kita perdebatkan. Jadi saya kira dari sisi kriteria ini, perlu diperdebatkan dan juga dikonfirmasi. Dan oleh karena itu, saya berharap bahwa kanal pelaporan masyarakat ya sebagai bentuk banding atas penetapan itu harus ada," kata Acuviarta.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil 1-10 tidak bisa dipahami sebagai label miskin atau kaya dan bukan hanya berdasarkan satu indikator seperti gaji atau kepemilikan kendaraan.

BPS menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial adalah kewenangan kementerian atau lembaga terkait, bukan BPS secara langsung. Data DTSEN yang digunakan merupakan pengelompokan relatif berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, kesehatan, dan kepemilikan aset.

BPS juga menepis berbagai hoaks terkait desil, seperti anggapan bahwa pemilik sepeda motor otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial atau bahwa gaji Rp3 juta per bulan pasti masuk desil 5.

Kondisi dan data yang dinamis dapat menyebabkan perubahan posisi desil seseorang, yang bisa diperbarui melalui kanal resmi seperti SIKS-NG, Cek Bansos, dan kanal Cek DTSEN.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed