Parlemen Myanmar Pengesahan UU Hukuman Mati Penipuan Daring
Parlemen Myanmar mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Online yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan penipuan daring pada Selasa (28/7/2026). Aturan ketat ini ditujukan untuk menjerat pihak yang menahan, menyiksa, serta memaksa para korban bekerja di pusat penipuan daring. Ketua Parlemen Myanmar Aung Lin Dwe memimpin langsung sidang pengesahan beleid tersebut di Naypyidaw setelah Majelis Rendah dan Majelis Tinggi menyetujui amandemen rancangan undang-undang.
Regulasi ini menjadi produk hukum pertama yang disahkan di bawah kepemimpinan Presiden Min Aung Hlaing. Selain ancaman hukuman mati bagi tindakan kekerasan atau penahanan yang berujung kematian korban, undang-undang tersebut mengatur sanksi penjara 10 tahun hingga seumur hidup bagi mereka yang memaksa orang lain melakukan penipuan. Penjara seumur hidup juga diancamkan kepada pengelola pusat penipuan daring serta pelaku penipuan mata uang kripto.
Penyusunan aturan ini telah berlangsung sejak Mei lalu saat draf awal diterbitkan. Anggota Majelis Rendah Myanmar Aye Chan memastikan bahwa ketentuan berat dalam rancangan awal tetap dipertahankan hingga versi final disahkan.
"Tidak banyak perubahan signifikan pada rancangan RUU yang diusulkan setelah diskusi antara DPR dan Senat. Bagian-bagian penting dari RUU tersebut tetap sama," kata Aye Chan, Anggota Majelis Rendah Myanmar. Maraknya pusat penipuan siber transnasional di Myanmar memicu lahirnya undang-undang baru ini. Konflik bersenjata dan situasi politik di dalam negeri dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk membangun basis operasi penipuan investasi serta skema penipuan berbasis relasi asmara.
Laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada Juli mencatat sindikat asal Cina menjadi kekuatan utama di balik jaringan penipuan skala industri di Asia Tenggara, termasuk Myanmar, Kamboja, dan Laos. Penggerebekan oleh aparat sebelumnya dinilai belum efektif memutus rantai kejahatan karena para pelaku hanya memindahkan lokasi operasinya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow