Myanmar Sahkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Paksa Kerja Penipuan Siber
Parlemen Myanmar yang disokong militer mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring pada Selasa, 28 Juli 2026, yang mengancam pelaku kekerasan atau penahanan ilegal untuk memaksa orang bekerja di pusat penipuan siber dengan hukuman mati.
Pengesahan regulasi ini menjadi langkah hukum pertama yang diloloskan pemerintahan pimpinan mantan kepala junta Min Aung Hlaing setelah dirinya menjabat sebagai presiden sipil pada April lalu.
Ketua Parlemen Uni Myanmar, Aung Lin Dwe menyampaikan pengesahan undang-undang tersebut melalui siaran langsung televisi pemerintah setelah para anggota parlemen menyetujui perubahan rancangan undang-undang dalam rapat gabungan majelis rendah dan majelis tinggi di Naypyidaw.
"Tidak banyak perubahan signifikan pada usulan rancangan undang-undang setelah diskusi antara majelis rendah dan majelis tinggi. Bagian-bagian penting dari undang-undang tersebut tetap sama," kata Anggota Majelis Rendah Parlemen Myanmar, Aye Chan.
Aye Chan membenarkan kepada AFP bahwa ketentuan hukuman mati tetap dipertahankan dalam versi undang-undang yang disahkan tersebut.
Berdasarkan draf perundang-undangan yang dipublikasikan pada Mei, regulasi baru ini menetapkan sanksi penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup untuk tindakan kekerasan, penyiksaan, serta penahanan tidak sah demi memaksa seseorang menjalankan penipuan daring.
Ancaman hukuman maksimal berupa eksekusi mati secara wajib diterapkan apabila aksi penyiksaan atau pemaksaan kerja tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, aturan ini mengancam pengelola pusat penipuan daring serta pelaku penipuan mata uang digital atau kripto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sektor kejahatan siber berkembang pesat di wilayah Myanmar yang dilanda konflik bersenjata, menyasar korban global melalui modus penipuan asmara hingga investasi kripto. Lembaga UNODC mencatat kerugian akibat operasi penipuan siber di Asia Timur, Asia Tenggara, dan Oseania mencapai 88,3 miliar hingga 114,1 miliar dolar AS pada 2025.
Sebagai bentuk penindakan, otoritas Myanmar melaporkan telah menahan 14.718 warga negara asing yang masuk secara ilegal hingga akhir Juni, serta merobohkan 77 bangunan yang digunakan untuk tempat perjudian dan operasi penipuan daring di area perbatasan Myawaddy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow