Kejati DKI Jakarta Menyatakan Berkas Perkara Roy Suryo Lengkap
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyidik kepolisian kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan.
Kepastian mengenai kelengkapan berkas perkara ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin setelah melalui proses pemenuhan kekurangan berkas sebelumnya.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Pihak penyidik kini sedang melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk menentukan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, Kombes Iman Imanuddin juga sempat menegaskan kelanjutan penanganan kasus ini dalam konferensi pers sebelumnya bahwa proses hukum lima tersangka tetap berjalan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, di mana lima tersangka memilih melanjutkan perkara sementara tiga lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tiga tersangka yang proses penyidikannya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sedangkan lima tersangka yang berlanjut dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta klaster Roy Suryo bersama dr Tifa.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo dan dr Tifa sempat mempertanyakan aspek prosedural serta batas waktu pelimpahan berkas perkara yang diduga telah berjalan sejak 13 Januari 2026 sehingga memunculkan tuntutan pengembalian SPDP.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa lamanya penanganan kasus tanpa kepastian hukum ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap hak-hak kliennya.
"Because there is ambiguity and that ambiguity contains legal uncertainty, potentially violating the human rights of suspect Mas Roy. Yes, imagine Mas Roy has been tossing and turning for a long time," ujar Refly, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Penegasan dari kuasa hukum tersebut didasari atas status hukum kliennya yang dinilai menghambat aktivitas sehari-hari selama proses penyidikan yang berlarut-larut berlangsung.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow