DJP Pastikan Pembelian Hewan Kurban Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan transaksi jual beli serta impor hewan kurban dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjelang Hari Raya Iduladha 2026.

Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut diberikan karena hewan ternak merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui akun Instagram resminya pada Rabu (27/5/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai peningkatan transaksi harian hewan ternak menjelang perayaan Iduladha.

"#KawanPajak Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk #KawanPajak, impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan," bunyi keterangan DJP.

DJP juga memaparkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar komoditas hewan kurban tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

"Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Pihak otoritas perpajakan menegaskan bahwa pemenuhan syarat kesehatan dan fisik satwa tersebut wajib disertai dengan dokumen pembuktian yang sah dari lembaga berwenang.

"Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor," jelas DJP.

Dilansir dari DDTCNews, komoditas yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, babi, serta unggas seperti ayam dan bebek, baik dalam kondisi hidup maupun yang telah disembelih dan dipotong.

Meskipun dibebaskan dari PPN, pengeluaran untuk pembelian hewan kurban tidak dapat dijadikan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pembelinya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak karena ibadah kurban tidak bersifat wajib selayaknya zakat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed