Polisi Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa Usai Penangkapan

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan pada Jumat (19/6/2026). Langkah medis tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026). Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan penahanan ini merupakan kelanjutan resmi dari proses hukum yang berjalan demi merampungkan penyidikan kasus tersebut.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," beber Budi Hermanto.

Dalam rangkaian pembuktian perkara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah meminta keterangan dari puluhan saksi serta puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli yang diajukan oleh kubu tersangka. "Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kepolisian menambahkan bahwa keterlibatan para ahli tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil bagi seluruh pihak terlibat. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujarnya Iman Imanuddin.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan fisik hingga penyerahan barang bukti, tetap bersandar pada koridor hukum pidana yang sah dan prosedur standar operasional. "Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab Tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan," ujarnya. Terkait hak pembelaan, kepolisian mempersilakan para tersangka maupun kuasa hukumnya jika ingin menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme kontrol yang sah.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh kekurangan berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah terpenuhi seluruhnya. "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6). Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Iman Imanuddin.

Dilansir dari detikcom, kasus dugaan ijazah palsu ini menyeret delapan tersangka, di mana tiga orang di antaranya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mendapatkan SP3, sementara lima tersangka lainnya termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma tetap berlanjut ke persidangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed