Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan dr Tifa, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Penyerahan dilakukan setelah kedua tersangka selesai menjalani pemeriksaan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati.

Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan usai berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan dokumen elektronik milik kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur wajib bagi tersangka yang akan ditahan.

"Terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan. Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Menurut keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, RS Polri Kramat Jati dipilih karena fasilitas medis tersebut memiliki tenaga dokter dan peralatan yang lebih memadai.

"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki penyakit bawaan yang memerlukan perawatan medis khusus.

"Pada saat pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, ini dilakukan perawatan secara medis," ucapnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses perawatan medis ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

"Ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.

Selain memberikan penanganan kesehatan, pihak kepolisian juga memfasilitasi salah satu tersangka untuk tetap dapat mengikuti ujian di tengah berjalannya proses hukum.

"Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan tetap diberikan akses penuh untuk menjenguk kedua tersangka di rumah sakit.

"Saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi, ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut. Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemানুsiaan yang dilakukan," kata Budi sebagaimana dilansir dari kumparan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed