Pemerintah Alihkan Pembayaran PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu yang pembayarannya dialihkan ke pemerintah pusat mulai tahun 2027, dilansir dari Detikcom.

Sebelumnya, pembayaran PPPK merupakan tanggungan pemerintah daerah. Namun mulai tahun depan, seluruh PPPK paruh waktu akan menjadi pegawai penuh waktu yang dibayar oleh pemerintah pusat. Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga mengalokasikan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, "Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih."

Selain alih status, pegawai PPPK penuh waktu juga berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diterapkan secara bertahap selama tiga tahun untuk mengurangi beban pemerintah daerah.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," ujar Purbaya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk guru PPPK. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa status guru PPPK akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," kata Atip melalui postingan Instagram resmi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah dilarang merekrut staf baru sampai proses alih status selesai.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," ujar Bima.

Setelah alih status tercapai, pemerintah daerah baru diizinkan merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai melalui rapat finalisasi kebijakan kepegawaian. "Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tambah Bima.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow