Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027
Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah secara bertahap mulai 2027, setelah Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun untuk pengalihan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari tahun depan.
Rencana strategis tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Pengalihan beban belanja pegawai ini dirancang untuk mengubah status PPPK paruh waktu sekaligus memberikan ruang transisi bagi PPPK daerah menjadi pegawai negeri sipil.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Skema tersebut nantinya mencakup pengalihan bagi tenaga PPPK daerah yang selama ini anggarannya dibebankan pada APBD.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Purbaya.
Langkah ini diambil guna meringankan porsi belanja pegawai daerah yang dinilai cukup membebani APBD di berbagai wilayah.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," kata Purbaya.
Meski alokasi anggaran pengalihan status telah dihitung, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027, naik 5,5 persen dari angka Rp696,9 triliun pada 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow