Pemerintah Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia Atur Ekspor Komoditas
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia guna membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembentukan badan usaha milik negara tersebut dalam konferensi pers setelah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah ini diambil setelah Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani merampungkan pembentukan korporasi tersebut guna menyasar perbaikan sistem niaga luar negeri.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," ujar Rosan Roeslani, Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia.
Pendirian perusahaan ini mengacu pada peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban pemrosesan ekspor komoditas tertentu melalui BUMN khusus ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujar Prabowo Subianto, Presiden.
Pemerintah menilai pengawasan yang ketat diperlukan karena performa penerimaan negara dari sektor sumber daya alam selama ini dinilai masih berada di bawah potensi optimalnya.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," kata Prabowo Subianto, Presiden.
Kebijakan ekspor satu pintu ini akan diterapkan bertahap mulai 1 September 2026 untuk tiga komoditas awal, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow