OJK Targetkan Aturan Peralihan BMKS Terbit 17 September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan peraturan terkait peralihan kewenangan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti pada 17 September 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Peralihan wewenang pengawasan komoditas strategis tersebut nantinya diatur secara penuh melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi pembahasan regulasi tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan, sama POJK pengaturan BMKS-nya," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain regulasi internal, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan merinci jenis-jenis mineral serta komoditas strategis yang masuk dalam skema perdagangan BMKS.
"Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Perpres-nya. Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basic-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS dapat resmi beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan integrasi ekspor nasional. Prabowo menilai penentuan harga komoditas utama Indonesia seperti nikel, kelapa sawit, batu bara, hingga karet selama ini kurang menguntungkan karena dikendalikan pihak luar negeri.
Melalui pembentukan bursa di bawah naungan OJK, Indonesia diproyeksikan mampu menetapkan harga acuan sendiri atau Indonesia Reference Price untuk komoditas ekspor unggulan.
"Rencana kita dengan dukungan DPR kita rencanakan pada 1 Januari 2027, kita akan memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Dukungan kelembagaan juga ditunjukkan melalui pengesahan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031 oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/8/2026).
Sarjito, yang terpilih seusai lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, menyoroti tantangan integritas pasar seperti under invoicing hingga transfer pricing dalam pengelolaan komoditas.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow