Pemerintah Izinkan WFH ASN Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri mengizinkan penerapan kerja fleksibel atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin (7/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan penyesuaian pola kerja tersebut merespons sebaran abu vulkanik erupsi yang memapar wilayah barat Jawa dan selatan Sumatera. Pemerintah daerah serta pimpinan instansi diberi kewenangan penuh untuk mengatur jam kerja pegawai guna mengutamakan keselamatan dan kesehatan di lapangan.
Kementerian PAN-RB menegaskan penyesuaian sistem kerja fleksibel dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan situasi darurat kebencanaan setempat. Kebijakan ini berlandaskan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.
"Dalam situasi dan kondisi tertentu, PPK atau pimpinan instansi dapat menyesuaikan pola kerja ASN, termasuk melalui skema bekerja dari rumah (WFH)," tulis Kementerian PAN-RB dalam unggahan di akun resmi @kemenpanrb, Senin (7/9/2026).
Penetapan skema kerja tersebut dilakukan dengan memperhitungkan kondisi wilayah, jenis pekerjaan, serta keberlangsungan layanan publik. Instansi tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama penyesuaian berlaku.
"Keselamatan ASN diutamakan dalam menetapkan pola kerja keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat," tulis Kementerian PAN-RB.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan pemda Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan telah menerbitkan imbauan ke tingkat kabupaten dan kota.
"Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, untuk keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat, termasuk juga kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan respons misalnya mengalihkan, untuk mengurangi dampak kesehatan, maupun dampak keamanannya, termasuk misalnya sistem transportasi, saranan, dan lain-lain," kata Tito dalam jumpa pers daring di akun YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026).
Mendagri juga menggarisbawahi opsi WFH bisa langsung dieksekusi pemda jika tingkat kedaruratan di wilayahnya dinilai mengganggu aspek kesehatan dan keamanan ASN.
"Kalau itu dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk juga kalau situasi pemerintah kabupaten/kota melihat aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat, termasuk bagi ASN administrasi negara, bisa terganggu, maka yang dapat dilakukan work from home," ujar Tito.
Pemberlakuan proporsi WFH bagi satuan kerja dapat disesuaikan hingga 50 persen, khususnya untuk layanan kesehatan dan sosial. Namun, persentase WFH dapat ditingkatkan hingga 75 persen bila pertimbangan keamanan serta kesehatan masyarakat memburuk.
"Skema WFH ASN, kata Tito, dapat dilakukan 50%, terutama untuk satuan kerja di bidang kesehatan dan sosial masyarakat. Skema WFH 75% juga dapat diterapkan, jika dianggap perlu karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan," ujar Tito.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow