Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemenhan
Penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan resmi diberlakukan pemerintah melalui penerbitan aturan baru. Kebijakan ini menyasar seluruh jajaran, mulai dari prajurit kelas jabatan terendah hingga pejabat tingkat atas.
Landasan hukum perubahan besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kementerian Pertahanan. Langkah penyesuaian regulasi ini ditujukan guna memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong kesejahteraan aparatur pertahanan negara.
Peningkatan pendapatan terjadi secara menyeluruh pada setiap tingkatan jabatan. Pada struktur tertinggi, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan disesuaikan dari kisaran Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mengalami penyesuaian dari kisaran Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Penyesuaian nominal juga menyasar tingkatan prajurit di level bawah. Tunjangan kinerja untuk Kelas Jabatan 1 mengalami kenaikan dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan. Pada Kelas Jabatan 2, besaran tunjangan disesuaikan dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Pelaksanaan teknis pencairan di lapangan masih menunggu penerbitan aturan turunan. Kebijakan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI sebagai petunjuk operasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow