Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan TNI

Smallest Font
Largest Font

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja organisasi serta capaian reformasi birokrasi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kebijakan penyesuaian pendapatan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jajaran, mulai dari tingkat prajurit kelas jabatan terendah hingga pejabat tingkat atas. Landasan hukum penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kementerian Pertahanan.

Melalui aturan baru ini, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan disesuaikan dari kisaran Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, jabatan Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mengalami peningkatan dari kisaran Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.

Kenaikan nominal juga menyasar prajurit di tingkat bawah. Tunjangan kinerja untuk Kelas Jabatan 1 naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan, sedangkan Kelas Jabatan 2 disesuaikan dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan. Secara umum, indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.

Kepala Biro Informasi dan Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi penetapan kebijakan baru tersebut saat dihubungi oleh Kompas.com.

"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," kata Rico, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasari atas hasil penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN-RB yang menyatakan Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat. Selain itu, lembaga pertahanan ini belum pernah mengalami kenaikan tukin sejak delapan tahun lalu.

"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ujar dia.

Penyesuaian besaran nominal yang diterima setiap personel akan disesuaikan dengan tingkatan posisi masing-masing di struktur organisasi.

"Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit," kata Rico.

Peningkatan kesejahteraan ini juga mempertimbangkan peran aktif Kemhan dan TNI dalam mendukung agenda prioritas negara, termasuk penanganan bencana alam, pembangunan daerah terpencil, ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.

"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," imbuh Rico.

Prosedur teknis pencairan di lapangan saat ini masih menunggu aturan turunan yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI sebagai petunjuk operasional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed