Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026

Smallest Font
Largest Font

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat pada Kamis (20/8/2026).

Kepastian tersebut tetap berlaku meskipun harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penyesuaian di pasar global. Pasokan energi nasional seperti BBM dan LPG bersubsidi juga dipastikan berada dalam kondisi aman serta memenuhi standar minimum nasional.

"Komitmen kami sebagai Menteri ESDM atas arahan Bapak Presiden, harga BBM subsidi tidak akan kita naikkan sampai dengan 31 Desember 2026," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penahanan harga ini dilakukan untuk menyokong kestabilan kegiatan ekonomi di tingkat bawah. Pemerintah berkomitmen mempertahankan tarif energi bersubsidi tanpa terpengaruh pergerakan indikator harga minyak mentah.

"Mau berapa pun harga ICP-nya, Pak Nurdin, jadi insya Allah aman. Mau berapa pun harga ICP-nya, kita akan jaga," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kebijakan penahanan harga tersebut dinilai penting untuk melindungi daya beli masyarakat luas di tengah ketidakpastian pasar global.

"Karena apa? Kita harus betul-betul punya kepekaan hati kepada rakyat, kepada saudara-saudara kita, agar ekonomi kita tetap bisa berjalan di bawah," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di sisi lain, pemerintah kini tengah mengkaji aturan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus untuk kendaraan roda empat mewah agar penerimanya tepat sasaran.

"Nanti menyangkut pembatasan itu nanti ada jenis kendaraan, ya. Jangan pakai BMW, pakai Mercy masa pakai minyak subsidi," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengaturan kriteria penggunaan BBM subsidi tersebut dipastikan tidak akan menyasar para pengguna kendaraan roda dua.

"Enggak, sepeda motor enggak dibatasi kok," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sejalan dengan skema pembatasan tersebut, Kementerian Keuangan mengawasi sistem uji coba distribusi BBM bersubsidi yang dikembangkan oleh PT Pertamina (Persero). Langkah ini bertujuan mencegah kelompok masyarakat kelas atas pada desil 9 dan 10 memanfaatkan BBM bersubsidi.

"Kita sedang uji sistem, Pertamina sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Mereka bisa aja yang desil 9-10 enggak bisa beli yang bersubsidi. Dia mesti bayar harga Pertamax atau yang lain, kira-kira begitu," beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Di luar kebijakan tarif subsidi, penyesuaian harga justru terjadi pada BBM nonsubsidi milik PT Pertamina Patra Niaga sejak awal Agustus. Produk Pertamax RON 92 disesuaikan menjadi Rp15.950 per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp16.600 per liter, dan Pertamax Turbo menjadi Rp18.300 per liter untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, beredarnya narasi di media sosial yang mengklaim Bahlil seolah menyatakan banyak rakyat meminta kenaikan harga BBM telah dipastikan sebagai informasi yang salah dan menyesatkan. Foto yang digunakan dalam unggahan viral tersebut merupakan dokumentasi lama tahun 2024 terkait keterangan pers pembentukan Satgas Hilirisasi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed