Pemerintah Perketat Pengawasan Kinerja dan Integritas ASN di Berbagai Sektor

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia secara serentak memperketat pengawasan kinerja, profesionalisme, serta integritas aparatur sipil negara di berbagai sektor pelayanan publik pada Senin (22/6/2026).

Langkah komprehensif ini mencakup pembenahan etika birokrasi, peluncuran sistem edukasi antikorupsi digital, peninjauan aturan ketenagakerjaan bagi pegawai kementerian, hingga pelaksanaan inspeksi mendadak di daerah.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo melakukan inspeksi mendadak setelah Wakil Bupati Kamillus Elu meninggalkan lokasi upacara apel rutin.

Bupati TTU kemudian mengambil alih kegiatan dan memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pencocokan antara daftar hadir manual dengan data absensi elektronik finger print.

"Semua ASN yang hadir maupun tidak hadir harus didata dengan benar. Tidak ada pengecualian," tegas Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo di hadapan peserta apel.

Langkah tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten TTU demi meningkatkan kedisiplinan pegawai mengingat kehadiran merupakan indikator penting dalam pelayanan publik.

Sementara itu, penegakan disiplin menjelang akhir Triwulan II juga diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui pelaksanaan apel pagi di halaman kantor setempat.

Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Yogyakarta, Hj. Elfa Tsuroyya, mengingatkan jajarannya untuk segera menyelesaikan laporan akuntabilitas kerja berupa dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Saat ini kita telah memasuki penghujung Triwulan II. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan mulai menyiapkan dokumen SKP dengan sebaik-baiknya karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kinerja yang harus dipenuhi," ujar Hj. Elfa Tsuroyya, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Yogyakarta.

Selain masalah kedisiplinan kerja, momentum pertengahan tahun ini dinilai memerlukan kedewasaan finansial karena bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah baru anak.

"Bulan Juni menjadi momentum bagi banyak keluarga untuk melakukan penyesuaian dan perencanaan anggaran, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru," jelas Hj. Elfa Tsuroyya, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Yogyakarta.

Ia juga menyarankan agar masa libur sekolah dimanfaatkan secara produktif guna membangun kepekaan sosial anak di lingkungan rumah.

"Bagi ASN yang mendampingi anak-anak berlibur di rumah, manfaatkan waktu tersebut sebagai me time bersama keluarga. Kenalkan mereka dengan lingkungan sekitar sehingga tumbuh kepedulian sosial dan kedekatan dengan masyarakat," pesan Hj. Elfa Tsuroyya, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Yogyakarta.

Di Jakarta Pusat, upaya penguatan moral birokrasi diperkuat melalui peluncuran platform digital E-Learning ASN Berintegritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bekerja sama dengan BKN, LAN, dan KemenPANRB.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang menghadiri acara peluncuran tersebut menyatakan dukungannya terhadap sistem edukasi antikorupsi berbasis digital ini.

"ASN diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran antikorupsi serta mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembentukan karakter pegawai adalah investasi jangka panjang untuk efektivitas birokrasi nasional.

"Ini bukan hanya bicara integritas, tetapi juga tentang kualitas pelayanan publik, birokrasi yang efektif dan efisien, serta masa depan Indonesia," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo Budiyanto menambahkan bahwa sistem pembelajaran mandiri ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam manajemen karier setiap pegawai.

"E-learning merupakan instrumen yang sangat kuat sebagai platform pembelajaran integritas. Ke depan, pembelajaran ini diharapkan menjadi bagian penting dalam pengembangan karier ASN sehingga budaya integritas benar-benar melekat dalam setiap aparatur," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Meski demikian, pihak KPK membeberkan bahwa celah manipulasi layanan publik masih sering ditemukan akibat penyalahgunaan teknologi oleh oknum tertentu.

"Kami sudah buktikan banyak di perkara-perkara itu, kelihatannya saja sudah digitalisasi tapi pintu belakangnya atau backdoor-nya masih bisa dimainkan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Ia mencontohkan manipulasi pada pengadaan barang e-katalog yang sengaja dioperasikan di luar jam kerja normal demi menghindari pengawasan.

"Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa diutak atik. Ditutup siang hari, dibuka malam hari," ujarnya Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tidak akan berdampak positif jika individu yang mengoperasikannya tidak memiliki kejujuran.

"Kalau kita melakukan kegiatan tanpa integritas ya, maka yang dibuat yang sudah dikerjasamakan oleh kita semua ini dengan cara digitalisasi itu hanya sebuah alat. Alat itu bisa diakali," tegas Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Di sisi lain, regulasi penempatan pegawai kementerian dalam struktur pengawasan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menuai sorotan tajam karena dinilai memicu benturan kepentingan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat bahwa aparatur negara seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara murni tanpa masuk ke jajaran manajemen faskes.

"Seluruh pegawai Kementerian Kesehatan seharusnya fokus menjalankan tugas negara di bidang kesehatan dan bersikap independen terhadap seluruh rumah sakit," kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Timboel Siregar menilai objektivitas pengawasan berisiko hilang ketika sebuah rumah sakit menghadapi sengketa hukum atau masalah pembiayaan.

"Apabila terjadi persoalan, misalnya dugaan fraud yang dipersoalkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, terdapat potensi anggota dewan pengawas dari unsur Kemenkes berada pada posisi yang tidak independen," ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi turunan undang-undang kesehatan tersebut.

"Pasal 52 ayat (2) sebaiknya direvisi sehingga rumah sakit dilarang memilih anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan, kecuali untuk rumah sakit umum pusat milik Kemenkes," kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Menurutnya, independensi aparatur kementerian dikhawatirkan melemah jika mereka berada dalam struktur fasilitas medis yang regulasinya dibuat oleh kementerian itu sendiri.

“Kalau ASN Kemenkes ikut duduk dalam dewan pengawas rumah sakit, ada risiko independensi mereka menjadi tidak sepenuhnya terjaga, terutama ketika rumah sakit yang diawasi juga berada dalam ruang regulasi kementerian,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Potensi konflik peran ini diduga bisa mengaburkan kenetralan proses keputusan ketika menangani perselisihan klaim.

“Dalam situasi seperti sengketa dengan BPJS atau dugaan fraud, akan ada potensi konflik peran yang membuat keputusan pengawasan tidak benar-benar netral,” ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Sebagai jalan keluar, BPJS Watch mengusulkan pembatasan ketat agar keterlibatan pegawai kementerian hanya diperbolehkan pada fasilitas medis milik pemerintah pusat.

“Menurut kami, aturan ini perlu diperbaiki. Unsur Kementerian Kesehatan sebaiknya tidak dilibatkan dalam dewan pengawas rumah sakit swasta maupun daerah, kecuali untuk rumah sakit umum pusat yang memang berada di bawah Kemenkes,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

Merespons gelombang kritik tersebut, pihak pengusaha rumah sakit swasta menyatakan bahwa mekanisme regulasi dewan pengawas yang ada saat ini tidak bersifat mengikat bagi pihak swasta.

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Ling Ichsan Hanafi, menyatakan bahwa tata kelola ini sudah lama berjalan normal tanpa hambatan.

“Selama ini terkait dengan dewan pengawas di rumah sakit sudah ada. Untuk rumah sakit swasta tidak menjadi kewajiban harus ada dari unsur Kemenkes,” kata Ling Ichsan Hanafi, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat.

Ling Ichsan Hanafi juga menggarisbawahi bahwa fleksibilitas aturan pengawasan ini tidak akan memengaruhi gairah investasi di sektor fasilitas kesehatan swasta.

“Aturan soal dewan pengawas rumah sakit (termasuk kemungkinan adanya unsur Kemenkes) tidak akan menghambat investor untuk menanamkan modal di sektor rumah sakit,” kata Ling Ichsan Hanafi, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed