Pemerintah Soroti Kinerja ASN dan Regulasi Dewan Pengawas Rumah Sakit
Kebijakan tata kelola instansi pemerintah dan regulasi fasilitas kesehatan menjadi fokus perhatian pada Senin (22/6/2026) seiring adanya evaluasi kinerja aparatur sipil negara di Yogyakarta serta penolakan terhadap keterlibatan unsur kementerian dalam pengawasan rumah sakit.
Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengadakan apel pagi guna memastikan kesiapan para pegawai menghadapi akhir triwulan. Penajaman anggaran keluarga dan pemanfaatan libur sekolah secara produktif turut menjadi penekanan dalam pengarahan tersebut.
Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Yogyakarta, Hj. Elfa Tsuroyya, S.Pd.I., M.Pd., M.Pd.I., mengingatkan para pegawai untuk segera merampungkan laporan akuntabilitas kerja mereka.
"Saat ini kita telah memasuki penghujung Triwulan II. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan mulai menyiapkan dokumen SKP dengan sebaik-baiknya karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kinerja yang harus dipenuhi," ujar Hj. Elfa Tsuroyya, S.Pd.I., M.Pd., M.Pd.I., Kasi Pendidikan Madrasah.
Manajemen finansial rumah tangga pada pertengahan tahun ini juga dinilai krusial karena bertepatan dengan momentum pendaftaran institusi pendidikan baru.
"Bulan Juni menjadi momentum bagi banyak keluarga untuk melakukan penyesuaian dan perencanaan anggaran, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru," jelas Hj. Elfa Tsuroyya, S.Pd.I., M.Pd., M.Pd.I., Kasi Pendidikan Madrasah.
Ia juga mendorong pemanfaatan waktu istirahat sekolah demi membangun relasi sosial anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Bagi ASN yang mendampingi anak-anak berlibur di rumah, manfaatkan waktu tersebut sebagai me time bersama keluarga. Kenalkan mereka dengan lingkungan sekitar sehingga tumbuh kepedulian sosial dan kedekatan dengan masyarakat," pesan Hj. Elfa Tsuroyya, S.Pd.I., M.Pd., M.Pd.I., Kasi Pendidikan Madrasah.
Sementara itu, di sektor kesehatan nasional, ketentuan mengenai penempatan pegawai kementerian dalam struktur pengawasan rumah sakit menuai polemik karena dinilai memicu benturan kepentingan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat bahwa aparatur negara semestinya fokus pada fungsi pengawasan murni tanpa masuk ke dalam manajemen taktis faskes.
"Seluruh pegawai Kementerian Kesehatan seharusnya fokus menjalankan tugas negara di bidang kesehatan dan bersikap independen terhadap seluruh rumah sakit," kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Risiko hilangnya objektivitas dinilai sangat tinggi ketika rumah sakit tersandung masalah hukum atau sengketa pembiayaan.
"Apabila terjadi persoalan, misalnya dugaan fraud yang dipersoalkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, terdapat potensi anggota dewan pengawas dari unsur Kemenkes berada pada posisi yang tidak independen," ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap regulasi turunan undang-undang kesehatan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.
"Pasal 52 ayat (2) sebaiknya direvisi sehingga rumah sakit dilarang memilih anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan, kecuali untuk rumah sakit umum pusat milik Kemenkes," kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Kekhawatiran serupa muncul terkait melemahnya independensi aparatur yang berada di bawah payung regulasi kementerian.
“Kalau ASN Kemenkes ikut duduk dalam dewan pengawas rumah sakit, ada risiko independensi mereka menjadi tidak sepenuhnya terjaga, terutama ketika rumah sakit yang diawasi juga berada dalam ruang regulasi kementerian,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Potensi konflik peran ini dapat mengaburkan proses pengambilan keputusan yang netral saat menangani perselisihan klaim.
“Dalam situasi seperti sengketa dengan BPJS atau dugaan fraud, akan ada potensi konflik peran yang membuat keputusan pengawasan tidak benar-benar netral,” ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Sebagai solusi, pembatasan ketat harus diterapkan agar keterlibatan itu hanya berlaku pada rumah sakit milik pemerintah pusat.
“Menurut kami, aturan ini perlu diperbaiki. Unsur Kementerian Kesehatan sebaiknya tidak dilibatkan dalam dewan pengawas rumah sakit swasta maupun daerah, kecuali untuk rumah sakit umum pusat yang memang berada di bawah Kemenkes,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Merespons kekhawatiran tersebut, organisasi pengusaha rumah sakit menilai regulasi yang ada tidak bersifat memaksa bagi sektor privat.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Ling Ichsan Hanafi, menyatakan bahwa mekanisme pengawasan internal ini sudah lama berjalan normal.
“Selama ini terkait dengan dewan pengawas di rumah sakit sudah ada. Untuk rumah sakit swasta tidak menjadi kewajiban harus ada dari unsur Kemenkes,” kata Ling Ichsan Hanafi, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat.
Kebijakan tata kelola baru ini juga diprediksi tidak akan mengganggu arus modal yang masuk ke industri faskes swasta.
“Aturan soal dewan pengawas rumah sakit (termasuk kemungkinan adanya unsur Kemenkes) tidak akan menghambat investor untuk menanamkan modal di sektor rumah sakit,” kata Ling Ichsan Hanafi, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow