Pemerintah Sepakat Alihkan Status Kepegawaian Guru Menjadi ASN Pusat
Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru dari pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026). Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Pengalihan wewenang tersebut diharapkan membenahi tata kelola kepegawaian tenaga pendidik di seluruh kawasan Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan pengalihan ini ditujukan demi menjaga kesinambungan mutu pendidikan nasional.
"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan pemindahan status ASN dari level daerah menuju pemerintah pusat ini turut dikonfirmasi oleh jajaran kementerian terkait. Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini diputuskan atas persetujuan bersama.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sampainya dalam postingan Instagram DPR RI.
Pengalihan wewenang kepegawaian tersebut juga dirancang untuk meringankan beban finansial pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja pegawai. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan bantuan kapasitas fiskal ini memfasilitasi kebutuhan yang selama ini diajukan para kepala daerah.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya dikutip dari detikNews.
Seiring berlakunya kebijakan baru ini, Kemendagri melarang keras jajaran pemerintah daerah untuk melakukan perekrutan tenaga kerja baru di luar regulasi yang ditentukan.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," sambungnya.
Selain pemindahan status kepegawaian ke pemerintah pusat, rapat finalisasi tersebut menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. PPPK penuh waktu juga bakal mendapat kesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui seleksi tes mulai 2027, berbarengan dengan pembukaan seleksi rekrutmen guru baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow