Pemerintah Beralih Statuskan Guru Daerah Menjadi ASN Pusat

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kemendagri menetapkan kebijakan finalisasi pengalihan status kepegawaian guru daerah menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat pada Rabu (19/8/2026).

Langkah strategis ini diambil untuk memperkokoh pemerataan mutu pendidikan nasional serta menyelesaikan permasalahan tata kelola tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).

Keputusan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai kesepakatan lintas kementerian untuk memindahkan kewenangan pegawai daerah ke tingkat pusat.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sampainya dalam postingan Instagram DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai perubahan status ini menjadi jalan keluar atas keterbatasan anggaran yang selama ini dialami pemerintah daerah dalam mengelola gaji tenaga pendidik.

Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa pengalihan ini merupakan bentuk bantuan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi aspirasi para kepala daerah.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya dikutip dari detikNews.

Seiring dengan penetapan skema baru ini, pemerintah pusat secara tegas melarang seluruh pemerintah daerah untuk menambah atau merekrut tenaga kerja baru di wilayah masing-masing.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," sambungnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pihak Kemendagri akan mengawasi secara langsung pelaksanaan kebijakan ini di tingkat daerah.

Selain pengalihan status ASN guru, hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. PPPK penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap mulai 2027, berbarengan dengan pembukaan rekrutmen formasi guru baru.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed