Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Pemerintah resmi merilis ketetapan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk kalender tahun 2027 pada Selasa (15/9/2026). Kesepakatan tersebut disahkan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, melalui Surat Keputusan Bersama empat menteri. Pengesahan SKB ini dilandasi hasil Rapat Tingkat Menteri yang dihadiri oleh Menko PMK, Menteri Agama, Menpan RB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Mayoritas tanggal merah yang disepakati didominasi oleh perayaan hari besar keagamaan. "Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari.
Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Menko PMK Pratikno.
Pratikno menegaskan bahwa seluruh pertimbangan telah dicermati sebelum menetapkan tanggal-tanggal tersebut. Pengaturan cuti bersama sengaja dirancang untuk mendukung kelancaran agenda ritual keagamaan hingga arus mudik masyarakat.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain," ujar Pratikno. Berdasarkan laporan detikcom, penetapan ini mengapit sejumlah hari libur di awal tahun 2027. Rincian awal mencakup Tahun Baru pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, serta Idul Fitri pada 10 dan 11 Maret 2027.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow