Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sebanyak 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (15/9/2026). Penetapan agenda tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan libur ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, hingga para pelajar di sekolah.
"Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB," tulis unggahan Instagram @kemenko_pmk, dikutip Selasa (15/9/2026).
Rincian libur nasional dimulai dari Tahun Baru pada Jumat (1/1/2027), Isra Mikraj pada Selasa (5/1/2027), Tahun Baru Imlek pada Sabtu (6/2/2027), hingga Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027). Selanjutnya, libur dilanjutkan untuk Idul Fitri 1448 Hijriah pada Rabu dan Kamis (10-11/3/2027), Wafat Yesus Kristus pada Jumat (26/3/2027), serta Paskah pada Minggu (28/3/2027).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow