Cara Mengurus Hak Guna Bangunan Sesuai Aturan Pemerintah

Smallest Font
Largest Font

Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu bentuk kepastian hukum bagi pemilik bangunan di atas tanah. Kepemilikan HGB memberikan rasa aman karena memiliki dasar hukum yang jelas.

HGB dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 34, perorangan adalah warga negara Indonesia, sedangkan badan hukum harus didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Perolehan HGB bergantung pada jenis hak atas tanah yang menjadi dasar. HGB bisa diperoleh di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, maupun Tanah Hak Milik.

Proses diawali dengan pengajuan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Pemohon harus melampirkan dokumen seperti KTP, KK, akta pendirian badan hukum jika berlaku, surat keterangan tanah, dan peta lokasi.

Kantor pertanahan akan melaksanakan pengukuran lapangan sekaligus memeriksa status tanah. Setelah verifikasi, Menteri ATR/BPN menerbitkan Surat Keputusan pemberian HGB.

Selanjutnya, pemohon wajib membayar PNBP dan BPHTB sebelum sertifikat HGB resmi diterbitkan oleh kantor pertanahan.

Pengurusan HGB di Atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

Untuk tanah dengan Hak Pengelolaan, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL sebelum mengajukan permohonan ke BPN. Setelah verifikasi administratif dan teknis, sertifikat HGB akan diterbitkan atas nama pemohon.

Pengurusan HGB di Atas Tanah Hak Milik

Pengurusan HGB di atas tanah Hak Milik dilakukan dengan membuat perjanjian pemberian HGB antara pemilik tanah dan penerima hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Perjanjian ini didaftarkan di kantor pertanahan, kemudian pada sertifikat Hak Milik dicatat adanya HGB di atas tanah tersebut. Sertifikat HGB pun diterbitkan sebagai bukti hak baru.

Dokumen Persyaratan Pengurusan HGB

Menurut aplikasi Sentuh Tanahku, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, serta surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.

Selain itu, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga diperlukan.

Dokumen lain meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP para pihak penjual dan pembeli, izin pemindahan hak jika diperlukan, serta fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi.

Pengurusan HGB umumnya dilakukan dengan datang langsung ke kantor pertanahan, dan proses penyelesaiannya memakan waktu sekitar 18 hari kerja.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed