Pemerintah Tetapkan 24 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Hari kejepit tersebut tetap menjadi hari kerja biasa bagi masyarakat, meski sehari setelahnya adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri yang dilansir dari Suara.com, total libur nasional sepanjang tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari dan cuti bersama 8 hari. Dalam dokumen resmi tersebut, hanya Selasa, 25 Agustus 2026 yang tercatat sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, yang juga bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Kementerian PANRB menyampaikan bahwa SKB 3 Menteri diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat umum dalam merencanakan agenda kerja maupun kegiatan sepanjang 2026.
Pemerintah hanya mengalokasikan cuti bersama untuk sejumlah hari besar keagamaan tertentu, seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Natal. Tanggal 24 Agustus tidak terdaftar dalam rincian jadwal cuti bersama tersebut.
Aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 24 Agustus 2026 wajib mengacu sepenuhnya pada ketentuan pemerintah. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan libur atau dispensasi kerja diserahkan kepada regulasi internal serta kebijakan manajemen perusahaan masing-masing.
Masyarakat atau pekerja mandiri yang ingin menikmati akhir pekan panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Sabtu hingga Selasa, disarankan untuk mengajukan permohonan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026 sesuai prosedur tempat kerja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow