SKB 3 Menteri menetapkan tiga libur nasional dan cuti bersama

Smallest Font
Largest Font

Kompas.com merangkum kalender 2026 yang memuat sisa tanggal merah berupa libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2026, berdasarkan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri. Periode ini menyisakan tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama.

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri dengan Nomor 1497 Tahun 2025; Nomor 2 Tahun 2025; dan Nomor 5 Tahun 2025, sebagaimana diulas Kompas.com. Dari total 17 hari libur nasional sepanjang 2026, tiga hari berada pada Agustus-Desember karena 14 hari sudah terlewati pada Januari-Juli.

Selain libur nasional, Kompas.com menyebut cuti bersama Agustus-Desember 2026 tersisa satu hari dari total delapan hari sepanjang tahun. Alasannya, cuti bersama pada Januari-Juli 2026 telah terlewati, sementara sebagian hari libur nasional tidak dilengkapi cuti bersama.

17 Agustus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI.

25 Agustus diperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

25 Desember ditetapkan sebagai Kelahiran Yesus Kristus.

24 Desember menjadi hari cuti bersama untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Kompas.com juga mencatat terdapat sembilan long weekend sepanjang kalender 2026, tetapi pada Agustus-Desember tersisa dua long weekend. Tujuh long weekend sebelumnya telah dilalui pada Januari-Juli.

Long weekend pertama terjadi pada Sabtu, 15 Agustus dan Minggu, 16 Agustus sebagai akhir pekan, serta Senin, 17 Agustus yang bertepatan Hari Kemerdekaan RI.

Long weekend kedua berlangsung pada Kamis, 24 Desember sebagai cuti bersama Natal; Jumat, 25 December sebagai Hari Natal; serta berlanjut akhir pekan pada Sabtu, 26 Desember dan Minggu, 27 Desember.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed