Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan penanggalan resmi tersebut, tanggal merah jatuh pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengaturan dalam SKB 3 Menteri mencatat bahwa HUT ke-81 Republik Indonesia berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Sementara itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tidak ada agenda cuti bersama resmi dari pemerintah yang menyertai kedua hari libur nasional tersebut.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur ini untuk beristirahat atau mengambil cuti tahunan mandiri. Hari Kemerdekaan RI pada hari Senin secara otomatis menciptakan libur akhir pekan selama tiga hari, mulai Sabtu, 15 Agustus 2026. Untuk peringatan Maulid Nabi pada hari Selasa, libur empat hari dapat diperoleh dengan mengajukan cuti mandiri pada Senin, 24 Agustus 2026.

Selain hari libur resmi, Agustus 2026 diwarnai sejumlah peringatan nasional seperti Hari Veteran Nasional pada 10 Agustus dan Hari Pramuka pada 14 Agustus. Sepanjang tahun 2026, pemerintah secara keseluruhan mengesahkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, dengan sisa libur akhir tahun berikutnya jatuh pada peringatan Natal bulan Desember.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed