Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026
Pemerintah menetapkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penetapan tanggal merah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanpa diiringi agenda cuti bersama. Keputusan resmi tersebut tercantum melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen regulasi itu, tidak ada penetapan libur tambahan atau cuti bersama di sepanjang Agustus 2026, termasuk pada Senin, 24 Agustus 2026. Karena tanggal 24 Agustus tetap berstatus hari kerja biasa, Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta diwajibkan berkegiatan normal. Namun, masyarakat dapat mengajukan cuti tahunan mandiri pada hari Senin tersebut jika ingin memperoleh masa libur akhir pekan yang lebih panjang selama empat hari berturut-turut.
Bagi instansi pemerintah maupun satuan pendidikan yang menerapkan kalender kerja nasional, seluruh aktivitas diliburkan pada 25 Agustus. Sementara itu, unit kerja layanan publik atau operasional esensial tetap dapat memberlakukan penyesuaian jadwal dinas internal.
Peringatan Maulid Nabi yang jatuh setiap 12 Rabiul Awal ini diisi oleh masyarakat melalui beragam kegiatan keagamaan dan tradisi lokal di berbagai daerah. Rangkaian perayaan umumnya diselenggarakan di masjid melalui pengajian, santunan anak yatim, pembacaan selawat, hingga tradisi sekaten dan kirab gunungan. Setelah peringatan Maulid Nabi pada akhir Agustus, kalender nasional tidak memiliki agenda tanggal merah pada September, Oktober, maupun November 2026. Libur nasional berikutnya baru akan berlangsung pada masa perayaan Natal, yakni cuti bersama Kamis, 24 Desember dan libur nasional Jumat, 25 Desember 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow