Pemkab Melawi Selidiki Peretasan Videotron Tayangkan Konten Tak Senonoh

Smallest Font
Largest Font

Pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.04 WIB, tayangan adegan tak senonoh muncul di layar videotron di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, memicu kecaman masyarakat dan viral di media sosial. Penayangan konten tidak pantas ini terjadi di lokasi yang ramai dilalui warga dan anak sekolah. Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera mematikan tayangan dan mengamankan sistem kontrol perangkat tersebut.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf resmi atas insiden tersebut.

"Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ujar Joko Wahyono.

Joko Wahyono menjelaskan bahwa dugaan awal menunjukkan adanya peretasan atau akses ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab pada sistem pengelolaan videotron. "Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Joko Wahyono.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendistribusikan ulang rekaman gambar insiden tersebut dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah. "Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tambah Joko Wahyono.

Kepala Bidang e-Government dan Persandian Diskominfo Kabupaten Melawi, Sasra Irawan, mengonfirmasi adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud berdasarkan pemeriksaan awal. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud," ujar Sasra Irawan. Tim teknis Diskominfo Melawi masih melakukan audit digital bersama penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak peretasan itu.

"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," kata Sasra Irawan.

Untuk mencegah kejadian berulang, Diskominfo Melawi telah memperketat keamanan dengan mengamankan akun pengelola, mengganti akses, serta meningkatkan pengamanan sistem. "Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," jelas Sasra Irawan. Sasra mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab maupun pelaku hingga proses investigasi selesai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," ujarnya.

Warga Nanga Pinoh mendesak aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Melawi mengusut tuntas dan menindak tegas pihak pengelola serta pelaku penayangan konten tidak pantas tersebut. Penayangan konten tidak pantas di ruang publik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp6 miliar, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed