Warga China Dihukum 20 Tahun Karena Retas Akun Jungkook BTS
Seorang warga negara China yang tinggal di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas keterlibatannya dalam sindikat peretasan yang menargetkan orang-orang kaya, termasuk anggota BTS Jungkook. Putusan ini diputuskan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 20 Agustus 2026.
Kelompok yang dipimpin pria bermarga Jeon ini mencuri aset senilai lebih dari 38 miliar won atau sekitar Rp485,1 miliar. Selain Jungkook, korban lain termasuk tokoh hiburan dan pimpinan sejumlah perusahaan besar di Korea Selatan.
"Kelompok ini mencari individu kaya sebagai target dan mencuri aset mereka," kata pengadilan seperti dikutip The Korea Herald.
Pengadilan menilai kejahatan ini sangat serius karena korban kehilangan aset tanpa kesalahan sendiri.
"Kejahatan ini mengguncang tidak hanya para korban secara individu, tetapi juga fondasi sistem keuangan publik," ujar pengadilan.
Jeon mengorganisasi kelompok yang beroperasi di luar negeri, termasuk Thailand, dengan mengumpulkan data pribadi korban secara ilegal sejak Agustus 2023 hingga Januari 2025.
Kelompok ini menggunakan data untuk membuka rekening dan nomor telepon atas nama korban melalui layanan murah, lalu mengakses rekening bank dan akun mata uang kripto mereka.
Dalam kasus Jungkook, saham HYBE miliknya senilai 8,4 miliar won (Rp107,2 miliar) menjadi sasaran. Namun agensi berhasil mendeteksi pelanggaran dan menghentikan transaksi sehingga Jungkook tidak mengalami kerugian.
Pengadilan juga mencatat Jeon tidak banyak menunjukkan penyesalan dan berdalih bahwa ada pemimpin lain yang sebenarnya, tetapi identitas orang tersebut tidak bisa diverifikasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow