Pemkot Mataram Alokasikan Rp100 Juta Siapkan Seleksi CPNS 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2026 senilai lebih dari Rp100 juta. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi apabila pemerintah pusat mendadak menerbitkan kebijakan rekrutmen pada tahun ini.

Keputusan mempertahankan dana seleksi dilakukan karena BKPSDM Kota Mataram belum memperoleh tindak lanjut atas usulan 200 formasi CPNS 2026 yang dikirimkan ke pemerintah pusat beberapa bulan lalu. Kepastian jadwal pengadaan pegawai negeri hingga kini masih memicu kekhawatiran terkait potensi berkurangnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di daerah.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan status pengalokasian dana tersebut di Mataram pada Jumat, 5 September 2026.

"Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal rekrutmen CPNS, tapi alokasi anggaran pelaksanaan tetap kami pertahankan," kata Taufik Priyono, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.

Jika pemerintah pusat menetapkan tidak ada seleksi CPNS pada 2026, dana yang telah dialokasikan tidak akan hilang. Anggaran tersebut bakal dialihkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran untuk dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

"Prinsipnya, anggaran untuk biaya seleksi CPNS itu harus tetap ada, sebagai antisipasi ketika ada perubahan kebijakan pelaksanaan rekrutmen CPNS," ujar Taufik Priyono.

Ketiadaan informasi rekrutmen CPNS disebabkan oleh fokus pemerintah pusat yang masih menyelesaikan pengadaan pegawai untuk tiga program prioritas, yakni Koperasi Desa, makan bergizi gratis, dan Sekolah Rakyat. Proses rekrutmen pada tiga kementerian pengelola program tersebut berjalan tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Pemkot Mataram mencatat kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah saat ini masih mencukupi berkat keberadaan PPPK paruh waktu. Masalah baru akan timbul apabila terjadi pengurangan jumlah tenaga PPPK paruh waktu akibat pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Misalnya petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, kalau ada kasus yang pensiun atau meninggal dunia, apakah akan diberikan ruang untuk rekrutmen kembali atau diberdayakan SDM yang sudah ada," kata Taufik Priyono.

Kebutuhan pengangkatan tenaga honorer pada dasarnya dapat dilakukan jika kualifikasinya sesuai dan ketersediaan anggaran daerah mencukupi. Kebijakan moratorium pengangkatan honorer tetap diberlakukan agar proporsi belanja pegawai daerah memenuhi batasan maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

"Semua ini berkaitan dengan kebijakan pusat yang menetapkan belanja pegawai harus 30 persen," ujar Taufik Priyono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed