Pemerintah Tunggu Pengumuman Resmi Formasi CPNS 2026 dan Syaratnya
Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi terkait formasi dan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, sementara pendaftaran CPNS jalur Sekolah Kedinasan telah dimulai sejak 18 Agustus 2026.
Jalur Sekolah Kedinasan menyediakan 4.770 formasi di 9 kementerian dan lembaga, dengan pengumuman lowongan pada 15–24 Agustus dan masa pendaftaran hingga 30 Agustus 2026, menurut Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah berencana membuka sekitar 160.000 formasi CPNS umum 2026 untuk mendukung program prioritas nasional. Namun, angka ini masih berupa sinyal dan belum keputusan resmi.
Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa pemerintah berfokus pada regenerasi aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi lulusan baru untuk memperkuat birokrasi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi seleksi CPNS umum 2026 maupun mengumumkan kebutuhan formasi secara pasti. Penyusunan kebutuhan ASN disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi.
Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2026 berdasarkan ketentuan sebelumnya meliputi warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan kesehatan yang ditetapkan.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto, dan dokumen tambahan sesuai persyaratan formasi.
Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN. Namun, calon pelamar disarankan menunggu pengumuman resmi agar tidak salah mengunggah dokumen atau mendaftar sebelum jadwal resmi dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu tentang pembukaan CPNS 2026 yang beredar di media sosial, terutama tautan yang bukan dari situs resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, kata sandi, dan kode OTP kepada pihak tidak jelas dan hanya mengikuti informasi resmi dari SSCASN BKN dan Kementerian PANRB.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow