Pemprov DKI Jakarta Akhiri Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri program pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Senin (31/8/2026). Kebijakan penghapusan denda yang berlangsung sejak Juni 2026 ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar kewajiban tahunan.

Penghentian program keringanan tersebut menandai batas akhir bagi wajib pajak untuk mengurus pembebasan denda di wilayah Jakarta. Informasi mengenai berakhirnya masa berlaku kebijakan ini dihimpun dari laporan Detik Oto.

Fasilitas pembebasan sanksi administrasi diproses secara otomatis oleh sistem tanpa mewajibkan pemilik kendaraan mengajukan permohonan khusus. Kendati demikian, fasilitas pemutihan denda ini hanya ditujukan untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan.

Pihak otoritas perpajakan daerah menyatakan bahwa langkah ini dirancang guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif. Tidak hanya memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, namun program ini juga turut mendukung terciptanya ketertiban administrasi perpajakan," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam situs resminya.

Layanan perpanjangan STNK tahunan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Signal maupun tatap muka di Samsat Induk dan Gerai Samsat. Pemerintah berharap penghapusan sanksi denda dapat mendongkrak penerimaan daerah secara optimal.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan pembebasan sanksi ini dengan sebaik-baiknya dan jangan menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Dengan membayar pajak daerah tepat waktu dan tertib, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari beban sanksi di kemudian hari, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jakarta," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Dengan berakhirnya batas waktu pada 31 Agustus 2026, seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat secara otomatis kembali dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed