Pemprov DKI Kehilangan Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai memicu potensi kehilangan pendapatan daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Rp2 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat populasi kendaraan listrik di Ibu Kota melonjak 33 persen hingga triwulan II 2026. Meski pertumbuhan unit meningkat pesat, daerah belum memperoleh pemasukan pajak akibat regulasi pembebasan yang masih berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian kerugian potensi daerah tersebut dalam acara Jakarta Budget Talks pada Rabu, 22 Juli 2026.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Lusiana merinci total potensi pendapatan daerah yang hilang terbagi atas dua komponen utama pajak kendaraan.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Pihaknya mencatat konsentrasi mobil listrik nasional sebagian besar terdaftar di wilayah Jakarta, dengan mayoritas kepemilikan sebagai kendaraan tambahan.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Pemerintah pusat sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan kendaraan listrik tak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengimbau pemerintah daerah tetap memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik hingga saat ini, sebagaimana dilaporkan oto.detik.com.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed