Pemprov DKI Kaji Pencabutan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan pencabutan insentif pajak untuk kendaraan listrik karena potensi kerugian pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan persoalan ini di tengah upaya menyeimbangkan anggaran daerah. Wacana pencabutan insentif ini memicu kritik dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang menilai langkah tersebut berisiko memperburuk kualitas udara di Jakarta.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyatakan, "Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025."
Ahmad Safrudin menambahkan, "Emisi kendaraan bermotor juga mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun." KPBB menegaskan insentif pajak kendaraan listrik merupakan bagian penting dari strategi pengendalian polusi dan emisi GRK sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023.
KPBB mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan skema cukai emisi sebagai disinsentif bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi standar emisi yang ditetapkan. "Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah," ujar Ahmad Safrudin.
KPBB memperkirakan skema cukai emisi ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun, jauh lebih besar dari potensi Rp 2 triliun yang diharapkan dari pajak kendaraan listrik. Ahmad Safrudin menilai, "Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow