KPBB Tolak Wacana Pencabutan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Jakarta
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menolak keras sinyal pencabutan insentif pajak kendaraan listrik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meny meny menyusul potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun. Penolakan tersebut muncul di tengah parahnya krisis pencemaran udara yang melanda wilayah ibu kota.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga triwulan II, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memicu berkurangnya potensi penerimaan. Potensi pajak yang hilang dari PKB mencapai Rp 515 miliar untuk 109.172 unit kendaraan, sedangkan dari BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun untuk 53.419 unit kendaraan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membeberkan perincian angka pertumbuhan serta dampaknya terhadap pendapatan daerah.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.
Pernyataan dari pihak Bapenda tersebut dinilai oleh KPBB sebagai ancaman bagi program keberlanjutan lingkungan. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyoroti besarnya dampak kesehatan akibat beban emisi kendaraan bermotor saat ini.
"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," tegas Puput dalam keterangan yang diterima detikOto,
Sebagai solusi alternatif penerimaan daerah, KPBB menyarankan penerapan pajak emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil ketimbang mencabut fasilitas insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.
"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," katanya.
Skema disinsentif tersebut menargetkan denda atas kendaraan yang melampaui baku mutu emisi. Lewat mekanisme ini, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat menembus Rp 5,7 triliun.
"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Puput.
Meskipun regulasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sempat membuka peluang pengenaan pajak, pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di DKI Jakarta saat ini masih berlaku sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow