Pemprov DKI Luncurkan FPPR untuk Permudah Kepemilikan Rumah MBR dan MBT

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan berpenghasilan tanggung (MBT) memiliki rumah dengan harga terjangkau di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

FPPR memberikan pinjaman pembiayaan dengan bunga tetap 5 persen tanpa uang muka (DP 0 persen) untuk pembelian rumah di wilayah Jakarta. Program ini khusus bagi pemegang KTP Jakarta dan hanya berlaku untuk rumah di Jakarta.

Kabid Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan DKI Jakarta, Ledy Natalia, menjelaskan FPPR menggunakan dana dari Pemprov DKI berbeda dengan FLPP yang subsidiannya berasal dari negara dan perbankan.

"Lalu 5 persen itu (bunga) sudah termasuk perlindungan asuransi. Ada asuransi kredit, kebakaran, dan kematian. Bebas provisi dan juga biaya administrasi. Kemudian juga sudah pasti ini free Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Tenor FPPR dibatasi hanya sampai 20 tahun, belum seperti tenor 30 atau 40 tahun yang berlaku pada pembiayaan pemerintah pusat.

Untuk tahun ini, FPPR diperluas tidak hanya untuk MBR tetapi juga untuk MBT dengan syarat luas rumah berbeda. MBR mendapat syarat rumah 21-36 meter persegi, sedangkan MBT bisa membeli rumah dengan luas 36-45 meter persegi.

"Dan yang menarik untuk tahun ini kita tidak hanya bukan untuk MBR, tapi juga untuk MBT masyarakat berpenghasilan terbetul. Untuk MBR memang ada persyaratan luasan dari 21-36 meter persegi. Tapi untuk MBT kita luasan dari 36-45 meter persegi," ungkap Ledy.

Adapun syarat penerima FPPR yang harus dipenuhi meliputi belum memiliki rumah yang dibuktikan surat pernyataan lurah, tidak sedang menerima subsidi perumahan lainnya, penghasilan maksimal Rp 14,8 juta per bulan per orang, wajib memiliki akta nikah dan NPWP, memenuhi syarat kredit perbankan, kendaraan roda empat maksimal satu unit, dan nilai jual kendaraan maksimal Rp 250 juta.

"Memiliki penghasilan paling tinggi Rp 14,8 juta. Nah penghasilan ini sedang dalam penyusunan. Itu akan meningkat kurang lebih sama seperti yang di Kepmen.

Jadi saat ini ada nggak jauh beda dari itu. Mungkin sedikit saja lebih tinggi pada beberapa wilayah tetapi ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian. Jadi mudah-mudahan tahun ini bisa terbit dan properti yang ada di Jakarta bisa terserap," jelas Ledy.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed