Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Penerima KJP Tahap 2 dengan Anggaran Rp 1,5 Triliun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 triliun, kata Gubernur Pramono Anung pada Jumat, 4 September 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Penyaluran KJP tahap 2 dibagi menjadi dua gelombang agar peserta didik yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan tepat sasaran. Gelombang pertama mencakup 661.209 peserta didik, terdiri dari 491.566 penerima lama dan 169.643 penerima baru.
Pramono menegaskan, "Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap dua tahun 2026."
Gelombang pertama diperuntukkan bagi penerima dengan data lengkap dan valid, sedangkan sekitar 26.247 peserta didik masih harus menjalani verifikasi ulang karena ditemukan data yang perlu diklarifikasi, termasuk kepemilikan mobil, rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar, dan adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pramono menjelaskan, "Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa." Verifikasi ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menahan hak peserta didik dengan data valid.
Gubernur juga menyatakan bahwa tidak semua peserta didik yang diverifikasi ulang otomatis dicoret dari daftar penerima KJP. "Tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka," ujarnya.
Pramono menegaskan, "Siapa pun yang sekarang ini punya kemampuan, kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu." Namun, keluarga yang benar-benar tidak mampu tetap akan mendapatkan bantuan.
Selain itu, terdapat sekitar 40.166 peserta didik yang berhak menerima KJP tetapi belum mengurus bantuan tersebut. Pemprov DKI akan melakukan jemput bola melalui Dinas Pendidikan agar mereka mengurus bantuan KJP. "Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan, ada Bu Kadis, untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka," kata Pramono.
Peserta didik yang memenuhi syarat dan mengurus administrasi akan dimasukkan pada gelombang kedua penyaluran KJP tahap 2.
Pramono menambahkan, "Jangan sampai ada yang berhak untuk menerima, tetapi karena adanya perubahan desil dan sebagainya sehingga tidak menerima." Ia juga mengimbau warga yang merasa berhak agar menghubungi call center Pemprov DKI atau Dinas Pendidikan untuk memastikan haknya.
Sebelumnya, pencairan KJP Plus tahap 2 dijadwalkan mulai 4 September 2026 untuk peserta didik yang telah terdaftar di sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta. Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow