Cara Cek Penerima PKH Juli 2026 Lewat NIK, Lengkap dengan Jadwal dan Besaran Bantuan
Pemerintah kemungkinan kembali mencairkan Program Keluarga Harapan atau PKH pada Juli 2026 sebagai bagian dari penyaluran termin ketiga tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial.
Tujuan program ini adalah meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi beban pengeluaran, serta mengurangi kemiskinan melalui bantuan yang ditinjau dari aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan PKH
Pemerintah membagi penyaluran bantuan sosial ini ke dalam empat termin sepanjang tahun, di mana bulan Juli menandai dimulainya termin ketiga.
Berikut adalah rincian pembagian bulan per termin penyaluran bantuan:
| Termin | Periode Bulan |
|---|---|
| Termin 1 | Januari - Maret |
| Termin 2 | April - Juni |
| Termin 3 | Juli - September |
| Termin 4 | Oktober - Desember |
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk penyaluran PKH karena kondisi geografis dan faktor teknis menyebabkan perbedaan waktu pencairan di setiap daerah.
Kementerian Sosial mendistribusikan bantuan PKH melalui bank penyalur langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, serta melalui PT Pos Indonesia.
Rincian Nominal Bantuan per Kriteria
Nominal dana bansos yang diterima oleh setiap keluarga bervariasi bergantung pada kriteria kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang dipenuhi.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH Juli 2026 untuk masing-masing kriteria menurut website Kementerian Sosial:
| Kriteria Penerima PKH | Besaran per Bulan | Besaran per 3 Bulan |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp 250.000 | Rp 750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp 250.000 | Rp 750.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) | Rp 75.000 | Rp 225.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp 125.000 | Rp 375.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp 166.666 | Rp 500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 200.000 | Rp 600.000 |
| Lanjut usia 60 tahun ke atas | Rp 200.000 | Rp 600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp 900.000 | Rp 2.700.000 |
Per awal 2025, Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan penyaluran bansos menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Memeriksa Status Penerima Melalui DTSEN
Masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan desil berdasarkan kesejahteraan ekonomi, dengan desil 1 sebagai kelompok paling miskin yang diprioritaskan menerima PKH.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan secara mandiri melalui halaman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial menggunakan data kependudukan resmi.
Langkah pemeriksaan melalui website Kementerian Sosial dapat dilakukan dengan mengikuti panduan teknis berikut:
- Siapkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk.
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos pada tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK pada kolom yang telah disediakan.
- Isi huruf kode captcha dengan benar, atau tekan tombol refresh jika kode kurang jelas.
- Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
Sistem akan menampilkan tabel hasil pencarian berupa nama, desil, status bantuan PKH, beserta periode pencairan yang sedang berjalan.
Masyarakat juga bisa menggunakan Aplikasi Cek Bansos di ponsel tanpa perlu membuat akun untuk melihat data desil serta status bantuan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian kelompok desil, masyarakat dapat mengajukan pengubahan data melalui aplikasi atau melaporkannya ke kantor desa, kelurahan, dan dinas sosial setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow