Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menyalurkan stimulus tambahan berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan sejak Juni 2026 demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II.
Penyaluran stimulus yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi roda perekonomian domestik.
"Di bulan Juni ini, kita sudah memberi stimulus tambahan dalam bentuk gaji bulan ke 13. Saya menekankan lagi itu ada. Ini akan mendorong lagi ekonomi kita di ruangan ketiga, di ruangan kedua tahun ini," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Purbaya turut memproksikan dampak positif stimulus keuangan ini terhadap sektor usaha mikro seperti warung makan pedagang kecil.
"Itu akan memberi daya beli tambahan ke mereka, harusnya wartegnya ke depan tidak (sepi) lagi ya," ujarnya.
Kebijakan penambahan pendapatan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh pegawai pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.
"Saya sudah menggunakan gaji ke-13 untuk beli kebutuhan sehari-hari ya karena saya kan anak kos jadi ya lumayan lah dengan adanya gaji ke-13 ini jadi tabungan saya tiap bulan berbeda tidak seperti biasanya," ujarnya Rara, seorang ASN dari Jakarta.
Alokasi anggaran ini juga membantu pengelolaan keuangan rumah tangga pegawai untuk pemenuhan kebutuhan sekunder dan pendidikan anak.
"Alhamdulilah ya, uangnya bisa digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan anak sekolah. Terus juga masih ada yang bisa ditabung," ungkap Rismanto, ASN lainnya.
Di tingkat daerah, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk menyegerakan pembayaran dana tersebut bagi seluruh pegawai di daerahnya.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri telah mengalokasikan dana APBD senilai Rp60 miliar demi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 otomatis tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi menyatakan kesiapan anggaran Rp152 miliar untuk membayar gaji bulanan, TPP, gaji ke-13, dan TPP ke-13 sepanjang Juni 2026.
"Kami mengatur cash flow secara efektif dengan mendahulukan belanja yang wajib dan menyesuaikan belanja yang masih bisa ditunda. Dengan cara itu, kewajiban kepada ASN tetap dapat ditunaikan," jelasnya.
Sistem pencairan di Kabupaten Kuningan dilakukan bertahap hingga akhir Juni guna menjaga stabilitas arus kas kas daerah tetap seimbang.
"Kami optimistis seluruh kewajiban kepada ASN dapat dituntaskan pada bulan ini. Tentu dengan pengelolaan keuangan yang hemat, cermat, dan terukur," ujarnya Deden Kurniawan Sopandi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow