Pemerintah Pastikan Anggaran Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Siap Cair
Pemerintah Indonesia memastikan kesiapan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Juni 2026 sekaligus membantah narasi hoaks mengenai pemangkasan hak tersebut pada Kamis (21/5/2026).
Kepastian tersebut menyusul beredarnya konten video menyesatkan di media sosial TikTok yang mengeklaim adanya pemangkasan gaji ke-13 oleh menteri keuangan. Dilansir dari rri.co.id dan komdigi.go.id, informasi pemotongan hak aparatur negara itu dipastikan tidak benar karena pemerintah tetap memproses pencairan sesuai regulasi.
Ketentuan mengenai penyaluran hak ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup pengaturan jadwal penyaluran hingga besaran nominal yang akan diterima oleh setiap abdi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk pemenuhan hak keuangan tersebut telah dipersiapkan oleh kementeriannya.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para aparatur dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional. Komponen yang disalurkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, beserta tunjangan kinerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa stimulus finansial ini berfungsi sebagai instrumen penguat daya beli masyarakat pada kuartal II-2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Penyaluran dana ini dipastikan akan diterima secara utuh oleh para penerima tanpa adanya pemotongan resmi. Berdasarkan laporan cnbcindonesia.com, ketentuan tersebut mengikat secara hukum bagi seluruh aparatur negara yang berhak.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow