Pemerintah Siapkan Pencairan Gaji ke-13 ASN Menjelang Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan yang diproyeksikan cair pada Juni 2026 mendatang. Tambahan penghasilan ini dialokasikan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak yang biasanya melonjak pada pertengahan tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, skema dan jadwal resmi pencairan saat ini masih digodok oleh kementerian terkait. Kebijakan ini juga menjadi instrumen stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga secara nasional.

Kesiapan anggaran daerah salah satunya dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah mengalokasikan dana sebesar Rp22 miliar untuk sekitar 3.000 pegawai setempat.

"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN (PNS) dan PPPK penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar," kata Hariyadi, Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka pada Selasa (19/5).

Pemerintah daerah tersebut memastikan bahwa proses pencairan akan langsung berjalan setelah regulasi teknis diterbitkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelas Hariyadi.

Realisasi anggaran ini diharapkan dapat diserap dengan bijak oleh para aparatur negara demi peruntukan yang produktif, seperti biaya sekolah maupun perlengkapan belajar.

"I saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN and PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat," kata Fery Insani, Bupati Bangka.

Aparatur daerah juga diimbau untuk terus meningkatkan performa kerja dan profesionalitas dalam melayani masyarakat setelah hak pendapatan tambahan ini dipenuhi.

"Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, Ikhlas, dan profesional guna kepentingan masyarakat," ujarnya Fery Insani.

Besaran nominal yang diterima oleh setiap aparatur sipil bervariasi karena dipengaruhi oleh golongan, jabatan, masa kerja, serta status kepegawaian masing-masing. Komponen utama tunjangan ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, sedangkan tunjangan kinerja disesuaikan dengan kapasitas fiskal instansi.

Bagi pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru, batas maksimal nominal gaji ke-13 telah diatur secara rinci melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kategori Pegawai / Tingkat PendidikanMasa KerjaMaksimal Nominal (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural-31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural-29.665.400
Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural-28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon I-28.446.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon II-19.514.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon III-13.842.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV-10.612.900
Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatHingga 10 tahun4.285.200
Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 10 tahun4.639.300
Non-ASN Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 20 tahun5.052.600
Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatHingga 10 tahun4.907.700
Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatDi atas 10 tahun5.347.400
Non-ASN Pendidikan SMA/D1/sederajatDi atas 20 tahun5.861.500
Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatHingga 10 tahun6.591.000
Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 10 tahun7.160.500
Non-ASN Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 20 tahun7.825.800
Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatHingga 10 tahun7.764.100
Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 10 tahun8.357.500
Non-ASN Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 20 tahun9.050.500

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran tunjangan ditetapkan sekitar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan jabatan yang melekat, dengan penyesuaian anggaran daerah masing-masing. Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pencairan dilakukan proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, serta mengecualikan pegawai yang masa bakti barunya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed