Polisi Tangkap Pencuri Kursi Taman Pemkot Surabaya Beraksi Pakai Ambulans
Polsek Gubeng menangkap seorang pria berinisial N (29), warga Kabupaten Sumenep, atas kasus pencurian kursi besi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya menggunakan mobil ambulans pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Aksi tak lazim pelaku terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menemukan dua kursi taman milik Pemkot di lokasi penjualan barang bekas kawasan Jalan Kaliwaron, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, saat patroli rutin bangunan liar pada 23 Juni 2026.
Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan terduga pelaku dan pengepul barang bekas ke pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan di Polsek Gubeng, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta empat unit kursi besi taman dan satu unit mobil ambulans milik klinik swasta sebagai barang bukti.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan awal mula ditemukannya aset pemerintah daerah tersebut di tempat penampungan barang bekas.
"Jadi pada tanggal 23 Juni kami melakukan patroli di (kawasan) Jalan Kaliwaron. Memang patroli sedang kita tingkatkan, sebenarnya untuk penjagaan terhadap bangunan liar," kata Irna.
Irna membeberkan kronologi saat pasukannya mencurigai keberadaan barang bukti di lokasi.
"Nah, pada hari itu pagi-pagi kami melihat di tempat penjualan barang bekas itu ada dua kursi, sehingga pasukan kami putar balik dan memastikan itu seperti kursi pemkot yang ada di taman-taman," ujarnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, kursi taman khas milik pemerintah tersebut telah disiapkan untuk proses transaksi.
"Benar adanya bahwa itu kursi pemkot ada dua buah. Nah, saat kami sampai di lokasi setelah putar balik, kursi sudah berada di atas timbangan," katanya.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang menunjukkan dokumen mencurigakan saat ditanyai asal-usul barang.
"Nah, yang bersangkutan menunjukkan surat jalan. Kita tengarai surat jalannya itu surat jalan palsu. Jadi petugas kami mengidentifikasi di lokasi bahwa itu surat jalan palsu, seakan-akan memang itu dia mendapat tugas untuk melakukan penjualan barang," sebutnya.
Pihak Satpol PP lantas membawa terduga pelaku dan penadah ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Terduga pencuri dan yang menampung semuanya kemarin kita bawa ke Polsek Gubeng," ungkapnya.
Irna menyakini pihak pengepul mengetahui bahwa barang yang diterima merupakan aset fasilitas umum.
"Yang kedua, biasanya para barang bekas itu akan menanyakan dari mana asalnya. Sehingga saat dia menerima kami yakin pasti dia sudah tahu," imbuhnya.
Mengenai penggunaan armada kendaraan medis, hal tersebut baru terkuak setelah pemeriksaan polisi berjalan.
"Waktu di lokasi (pengepul) saat menemukan itu tidak ada ambulans. Ambulans itu diketahui setelah kami bawa ke Polsek. Nah, di situ kami dijadikan saksi dan juga teman-teman DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kami datangkan sebagai yang dirugikan karena pemilik aset," katanya.
Irna menegaskan bahwa kendaraan yang dipakai pelaku merupakan kendaraan pribadi dari luar daerah.
"Nah, saat dilakukan interogasi oleh kepolisian, di situlah kami mengetahui bahwa modus mereka menggunakan ambulans. Itu ambulans pribadi," imbuh Irna.
Pelaku beserta kendaraan operasional pencurian diketahui berasal dari luar wilayah Kota Surabaya.
"Itu dari luar kota. Yang bersangkutan ini warga dari Sumenep," ujarnya.
Kepolisian kini turut mendalami jaringan pelaku yang disinyalir melibatkan pihak lain di daerah asal.
"Yang dua orang itu kita kirim ke kepolisian dan sudah diproses. Yang satu wanita sedang diselidiki kepolisian itu berada di Sumenep," kata Irna.
Irna memaparkan bahwa ambulans langsung meninggalkan lokasi segera setelah menurunkankan barang curian.
"Dia dapat (mencuri) pagi. Nah, dia kirim ke lokasi tersebut ditaruh (pengepul) dan ambulansnya pergi. Sehingga waktu pasukan kami datang, kami tidak melihat, ambulans tidak ada. Jadi tidak mengetahui," ujarnya.
Petugas Satpol PP baru mengamankan terduga eksekutor yang tiba belakangan di lokasi penampungan.
"Setelah itu datang lagi orang lain menggunakan sepeda motor (ke pengepul). Nah, yang bawa sepeda motor ini yang kami amankan," katanya.
Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Iya, dua orang itu yang kita bawa ke kantor polisi," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santoso, mengonfirmasi penangkapan terhadap satu orang tersangka utama dalam kasus ini dilansir dari detikcom.
"Satu orang kami tangkap," kata Dwi.
Dwi menerangkan bahwa pelaku memanfaatkan posisi dan pekerjaannya untuk mendapatkan akses fasilitas kendaraan medis klinik.
"Pelaku meminjam ambulans dari klinik tempat bekerja karena pelaku yang memegang akses ambulans," ujarnya.
Sasarannya adalah kursi besi taman kota yang penguncinya sudah dalam kondisi longgar.
"Pelaku keliling dan mencari kursi besi yang penguncinya sudah lepas sehingga pelaku tidak perlu melepas kunci dan tinggal membawa kursi besi tersebut," jelas Dwi.
Dalam menjalankan aksi pencurian, pelaku bahkan membayar orang lain untuk membantu memindahkan barang ke dalam mobil.
"Setelah itu pelaku kembali pulang dan pada pagi hari mendatangi tempat pengepul untuk dijual dan ditimbang," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan aksi penjarahan fasilitas umum oleh pelaku telah dilakukan berulang kali.
"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah tujuh kali melancarkan aksinya," pungkas Dwi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mencatat maraknya kasus pencurian sarana prasarana kota dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data DLH Surabaya yang dihimpun dari suarasurabaya.net, sebanyak 47 kursi taman hilang dicuri sejak 2016, di samping sasaran pencurian lain seperti lampu, kabel, pot teraso, hingga penutup manhole.
Kepala Bidang Taman/P3KH Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Pramudita Yustiani, membenarkan penangkapan para pelaku pencurian aset kota tersebut seperti dikutip dari KabarBaik.co.
"Benar, pelaku pencurian kursi dengan mobil ambulans sudah diamankan oleh Polsek Gubeng," ujar Pramudita Yustiani.
Pihak DLH Surabaya meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap potensi tindak kejahatan terhadap fasilitas umum.
"Ayo warga jangan diam saja ketika ada yang mengambil fasilitas umum seperti ini. Segera laporkan melalui media sosial DLH Surabaya atau hubungi Hotline 112 agar pencegahan dan penanganan dapat segera dilakukan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow