Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Pencuri Tas Ekspor Rp1 Miliar
Tiga oknum petugas kargo berinisial R, A, dan F diringkus Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Karawaci, Tangerang, pada Rabu, 29 April 2026, atas dugaan pencurian tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One. Aksi yang berlangsung selama dua tahun ini mengakibatkan kerugian total bagi perusahaan ekspor tersebut hingga mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menjelaskan bahwa para tersangka diamankan setelah adanya laporan mengenai hilangnya barang ekspor di area pergudangan bandara. Tersangka R berperan sebagai otak pencurian dengan memanfaatkan posisinya di tim operasional ekspor kargo.
"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Polisi menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian dan penadahan barang ekspor. Penyelidikan difokuskan pada hilangnya komoditas tas yang seharusnya dikirim ke luar negeri melalui jalur udara.
"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelas Kombes Wisnu Wardana.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono memaparkan kronologi kejadian bermula saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas dari Grobogan menuju Shanghai, China, pada 10 April 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka F diduga sengaja menyisihkan 40 karton barang saat proses pemeriksaan X-ray di area Pergudangan Soewarna.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Kompol Yandri Mono.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan tersebut pada 20 April 2026 setelah menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 108 tas telah hilang dari total pengiriman yang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Kompol Yandri Mono.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyisihkan karton barang dan memindahkannya ke dalam truk boks untuk menghindari pengawasan ketat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa puluhan tas hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucap Kompol Yandri Mono.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa sindikat ini telah beraksi berkali-kali sejak tahun 2024. Meskipun sering melakukan pencurian dalam skala kecil yang tidak dilaporkan, para tersangka mengaku setidaknya sudah tiga kali melakukan pencurian dalam volume besar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Kompol Yandri Mono.
Barang bukti yang disita petugas meliputi manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen timbang barang, mobil Toyota Avanza milik tersangka, serta satu unit truk boks Isuzu. Polisi menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar hukum karena dilakukan secara terorganisir.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Kompol Yandri Mono.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucap Kompol Yandri Mono.
Menanggapi kasus tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan, menegaskan bahwa para pelaku bukan merupakan bagian dari manajemen bandara. Pihak manajemen memastikan akan terus memperketat pengawasan di area logistik.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Yudistiawan pada Jumat, 15 Mei 2026.
Yudistiawan juga menekankan pentingnya kerja sama antarstakeholder untuk menjaga integritas operasional di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Manajemen berkomitmen mendukung penuh proses hukum terhadap oknum petugas kargo eksternal tersebut.
"Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujar Yudistiawan.
Pihak InJourney Airports mengimbau seluruh entitas bisnis di kawasan bandara untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga keamanan nasional. Pengawasan ketat tetap diberlakukan pada setiap jalur distribusi barang ekspor maupun impor.
"InJourney Airports meminta kepada seluruh pekerja di seluruh perusahaan atau entitas yang ada di kawasan bandara untuk selalu mematuhi peraturan dan ketantuan, tidak melanggar hukum, dan bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta," imbuh Yudistiawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow